Kamis, 05 Februari 2009

Kakek Perkosa Cucu

Dilakukan Sejak Oktober 2008

MERAUKE-

KASUS permerkosaan kembali terjadi di Merauke. Kali ini dilakukan seorang kakek berumur 53 tahun berinisial FY terhadap cucu tirinya sebut saja Mawar yang baru berumur 12 tahun. Kasus itu terjadi sejak Oktober 2008 lalu secara berulang-ulang dan baru dilaporkan keluarga korban, Rabu (4/2) sekitar pukul 17.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda H Edwin Ariawang, membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Menurut Kapolres, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pertama kalinya sekitar 1 Oktober 2008. Saat itu, korban yang tercatat duduk di kelas II salah satu SMP di Kota Rusa itu, pulang dari sekolah ke rumah dimana saat itu hanya korban dan pelaku yang tinggal di rumah tersebut.
Sedangkan istri pelaku sedang berada di rumah anaknya yang merupakan orang tua korban di Timika. Setelah pulang sekolah dan makan siang, korban kemudian istirahat di dalam kamarnya dengan pintu terkunci. Pelaku yang sedang dipengaruhi minuman keras kemudian masuk ke dalam kamar korban dengan cara memanjat tembok lewat flapon.
Setelah berada di dalam kamar itu kemudian pelaku memperkosa korban. Korban saat itu lanjut Kapolres, berusaha berteriak namun langsung diancam oleh pelaku
akan memukulnya bila melawan dan berteriak. Namun saat pelaku sedang memperkosa korban, tiba-tiba korban berteriak karena merasa sakit, namun pelaku kembali menghardik korban untuk diam.
Karena kembali diancam, korban terpaksa diam dan hanya pasrah saja. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku secara berulang-ulang yang menurut korban tidak diingatnya lagi.Perbuatan bejat sang kakek tersebut terbongkar saat tetangga korban yang curiga terhadap sikap korban yang tidak keluar rumah sejak pulang sekolah yang tidak biasanya dilakukan korban saat sang nenek masih berada di rumah.
Kecurigaan itu kemudian disampaikan ke pihak keluarga korban. Lalu pihak keluarga korban mendesak korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi pada diri korban. Karena terus didesak akhirnya korban menceritakan perbuatan yang dilakukan sang kakek tirinya itu. Tidak terima, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum.
''Pelaku sudah kami tangkap dan mulai menjalani penahanan,''tandas Kapolres. Tersangka sendiri tambah Kapolres, akan dijerat Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar