Rabu, 25 Februari 2009

Lagi, Sidang Buchtar Didemo

Dinilai Sandiwara Politik, Massa Sempat Blokir Jalan

(PH Nilai Dakwaan JPU Kabur )
JAYAPURA- Seperti persidangan sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa kasus makar Buchtar Tabuni yang mengaku Ketua Panitia IPWP ( Internasional Parlement For West Papua) di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (25/2), kembali diwarnai aksi demo oleh massa yang mengaku Komite Nasional Papua Barat (KNPB), pimpinan Benyamin Gurik.
Aksi demo ini sendiri dimulai sekitar pukul 09.00 WIT, bersamaan dengan dimulainya persidangan Buchtar Tabuni.
Sidang lenjutan kemarin, mengagendakan pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum terhadap dakwaan JPU.
Sebelum berkumpul dan melakukan orasi di depan pengadilan, tepatnya di samping Toko Onyx, massa yang berjumlah ratusan orang itu melakukan aksi long march sambil membentangkan beberapa spanduk dan pamflet dari depan Expo Waena hingga di depan pengadilan.
Dalam orasinya yang dilakukan secara bergantian, mereka minta kepada pihak aparat penegakkan hukum agar segera membebaskan Buchtar Tabuni dari proses persidangan. Sebab, bagi mereka tidak ada alasan memperkarakan Buchtar ke proses pengadilan.
" Buchtar bukan penjahat atau kriminal. Buchtar adalah pahlawan, tokoh dan pejuang HAM dan demokrasi di Papua. Apa yang dilakukan Buchtar selama ini berjuang untuk menegakkan hak-hak dasar rakyat Papua yang selama ini ditindas dan dijajah oleh republik ini," ujar Benyamin Gurik dalam orasinya berapi-api.
Yang harus diketahui oleh republik ini kata dia bahwa, perjuangan yang dilakukan Buchtar Tabuni mendapat dukungan dunia Internasional. Karena itu dirinya sangat menentang keras aksi penangkapan Buchtar hingga diproses ke pengadilan.
Menurutnya, masalah politik harus diselesaikan dengan pendekatan politik bukan dengan cara-cara represif dan pendekatan hukum. Selain itu, pasal-pasal makar yang dikenakan Buchtar sudah tidak relevansi dengan kondisi saat ini, karena hukum tersebut merupakan hasil adobsi dari penjajah Belanda.
Baginya, proses pengadilan terhadap Buchtar merupakan sandiwara atau dagelan politik para penguasa republik ini untuk membungkam rakyat Papua yang ingin memperjuangkan hak-haknya di tanah sendiri.
Sementara dalam orasi lainnya, mereka menganggap bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa dan itu sangat tegas dalam mukadimah UUD 1945. Karena itu, siapapun mereka ini tidak bisa menghalangi rakyat Papua untuk memperjuangkan ideologinya sendiri.
Di mata mereka, penangkapan Buchtar Tabuni adalah sebuah skenario oleh aparat intel yang ingin mendapatkan penghargaan dari atasannya, seperti jabatan dan kenaikan pangkat dengan mengorbankan orang lain. Karena itu, mereka meminta kepada aparat keamanan untuk menghentikan aksi-aksi penangkapan terhadap rakyat Papua yang tidak bersalah seperti yang dialami Buchtar Tabuni.
Aksi demo dan orasi yang mereka lakukan itu berakhir seiring selesainya proses persidangan tersebut. Setelah melihat mobil tahanan jaksa yang membawa Buchtar Tabuni keluar dari pengadilan, saat itu juga massa langsung berhamburan ke jalan sambil berlari ke depan kantor Pos Abepura.
Akibat aksi massa yang turun ke jalan itu membuat arus kendaraan Abe- Waena maupun dari Waena - Abe mendadak macet. Bahkan sejumlah kendaraan ada yang langsung berbelok arah untuk menghindari massa tersebut.
Mengetahui massa turun kejalan dan membuat arus lalu lintas macet, aparat keamanan dari Dalmas Polresta dan Brimob yang sebelumnya berjaga-jaga di Pengadilan langsung merapat ke lokasi tempat dimana massa berkumpul untuk melakukan pengamanan.
Di depan kantor Pos, massa kembali melakukan orasi dan berencana akan bergerak dengan berjalan kaki ke kantor DAP di depan Expo Waena. Namun setelah Kapolsekta Abepura AKP Dominggus Rumaropen datang dan bernegoisasi, akhirnya diperoleh kesepakatan untuk menghindari kemacetan jalan, aparat keamanan siap membantu menyiapkan kendaraan untuk mengangkut massa.
Dengan pengawalan 6 kendaraan petugas keamanan, massa akhirnya mau meninggalkan lokasi dengan mengunakan empat truk yang kebetulan melintas dalam kondisi kosong.
PH Buktar Nilai Dakwaan JPU Kabur///
Sementara itu, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Buchtar Tabuni berjumlah 15 orang yang ikut dalam sidang tersebut, menilai dakwaan JPU terhadap Buchtar adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menurut Pieter Ell, Ketua Tim PH Buktar Tabuni, dakwaan yang diberikan Jaksa adalah tidak cermat, tidak jelas dan kabur, maka ia meminta keberanian majelis hakim untuk menyetop perkara tersebut kemudian membebaskan Buchtar Tabuni
"Kami menilai prosedur yang dilakukan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan yaitu KUHAP, sehingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya surat dakwaan JPU menjadi tidak sah, dan selanjutnya surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwaan kepada terdakwa," paparnya didampingi Iwan Niode, SH saat di temui wartawan setelah acara sidang digelar, Rabu (25/2) kemarin.
Di Wamena Juga Ada Demo
Sementara itu dari Wamena juga dilaporkan, kelompok Solidaritas Peduli HAM dan Demokrasi Jayawijaya juga melakukan aksi demo damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Wamena, Rabu (25/2) siang.
Mereka menuntut agar Bucthar Tabuni dan Sebby Sambom segera dibebaskan tanpa syarat, karena mereka menilai sidang Bucthar Tabuni merupakan sandiwara politik NKRI di Papua Barat.
Koordinator aksi demo, Warpo Manu Wetipo mengatakan, Bucthar Tabuni diculik, ditahan, dicaci maki, dipukul dan diisolasi dan hari ini dipengadilankan. Selain Bucthar, Sebby Sambom masih mendekam di Polda Papua, mereka ditahan hanya karena melakukan aksi damai dalam mendukung peluncuran IPWP di London, 16 Oktober 2008 kemarin. Mereka dijerat dengan pasal 106 KUHP jo pasal 110 KUPH (kasus makar), pasal 160 KUHP, pasal 212 KUHP serta pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan. Padahal, jelas dia tidak ada unsur-unsur makar dan lagi Bucthar tidak pernah menghasut massa untuk melakukan perbuatan melawan aparat atau menghasut massa.
Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa Direskrim Polda Papua sedang melakukan pembunuhan terhadap hak dan demokrasi rakyat Papua Barat. Tertembaknya Opinus Tabuni (9/8/2008) di Wamena saat perayaan Hari Pribumi belum juga diusut pelakunya oleh Paulus Waterpau, namun Polda Papua sibuk dengan kasus Bucthar dan Sebby Sambom. Perbuatan ini menurutnya, merupakan suatu praktek konpirasi politik negara dalam membungkam HAM dan demokrasi.
"Kami melihat ada konspirasi politik negara karena belum selesai ditangani kasus Opinus Tabuni sewaktu perayaan Hari Pribumi di Wamena oleh Polda Papua malah Polda Papua sibuk dengan kasus Bucthar Tabuni dan Sebby Sambom,"terangnya.
Lebih lanjut diungkapkan dalam orasinya, tidak seharusnya ada cap separatis dan pasal makar dalam wilayah yang menjungjung tinggi HAM dan demokrasi, penahanan dan pemenjaraan rakyat Papua mulai dari pengibar bendera Bintang Kejora oleh Filep dan Yusak di Jayapura, 12 orang pengibar bendera BK di Fak-fak, Jack Wanggai dkk di Manokwari yang kini mendekam di penjara adalah bukti represi hukum negara. Negara seharusnya menyelesaikan persoalan politik melalui dialog bukan dengan hukum, sebab sampai kapanpun rakyat Papua Barat akan menuntut hak politik mereka melalui ekpresi demontrasi, kibarkan bendara dan lain-lain.
Oleh karena itu, pihaknya rakyat Papua Barat wilayah Baliem Wamena menuntut, bebaskan Bucthar Tabuni dan Sebby Sambom dan tangkap pelaku pemukulan terhadap mereka berdua, bebaskan seluruh tahanan politik Papua, hapus pasal KUHP tentang makar dan segera melakukan dialog internasional. Kemudian, jelasnya, sepanjang tuntutan ini belum dipenuhi maka pemerintah RI bertanggungjawab atas reaksi-reaksi emosional rakyat Papua Barat sebab rakyat mempunyai batas kesabaran. "Kami akan tetap melakukan aksi-aksi selagi tuntutan kami tidak dipenuhi karena kami menyuarakan rakyat kami yang tertindas oleh hukum Indonesia,"tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Wamena, M Manullang, SH kepada pendemo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan tuntutan pendemo usai melakukan aksi demo minggu lalu, namun untuk kali ini pihaknya hanya bisa menyampaikan bahwa tidak ada kewenangan PN Wamena untuk membebaskan Bucthar Tabuni dengan Sebby Sambom, karena proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jayapura.
Untuk itu, pihaknya meminta pengertian pendemo supaya memahaminya sehingga pihaknya tidak mungkin meminta Pengadilan Negeri Jayapura atau Pengadilan Tinggi Papua untuk membebaskan keduanya karena itu bukan kewenangan Pengadilan Negeri Wamena. "Kami sangat berterimakasih kepada teman-teman pendemo karena sudah melakukan aksi demo dengan damai tanpa merusak atau mengganggu aktifitas persidangan. Kami juga meminta maaf supaya untuk pembebasan Bucthar dan Sebby bukan merupakan kewengan kami tapi ada di Jayapura,"tandasnya kepada pendemo.
Usai mendengarkan jawaban dari Ketua PN Wamena maka perwakilan pendemo, Tulang Mani Dabi memberikan aspirasi mereka kepada Ketua PN Wamena guna ditindaklanjuti kemudian pendemo membubarkan diri dengan tertib. ***

1 komentar:

  1. Khasiat Vimax Asli Made in Canada :

    1. Memperbesar ukuran alat vital pria dengan proses alami.
    2. Memperkuat otot-otot organ vital pria.
    3. Meningkatkan libido & gairah seks.
    4. Menambah massa otot jadi membesar.
    5. Menambah stamina & energi sehingga tidak mudah capek.
    6. Meningkatkan rasa percaya diri Anda.

    Cara kosumsi Vimax Kapsule :

    - Vimax Canada dapat di konsumsi setiap pagi setelah sarapan, 1 hari cukup di minum 1 kapsul saja, apabila memerlukan stamina agar lebih kuat saat mau berhubungan intim dapat minum 1 kapsul bila perlu.

    Spesifikasi :
    Vimax Kapsule Isi 30 Kapsule

    Harga Obat Vimax Canada :
    1 botol Rp. 500.000
    2 Botol Rp. 900.000
    3 botol Rp. 120.000

    Cara Pemesanan :

    1. Sebutkan nama serta alamat lengkap (termasuk Kecamatan, Kabupaten / Kota), nama barang dan jumlah barang yang diorder kirim ke:
    Sms/WA : 085712545540

    2. Segera akan kami informasikan jumlah yang harus dibayar ( total harga barang yang dipesan + ongkos kirim) dan rekening BCA/BRI/Mandiri kami.

    3. Setelah anda melalukan transfer, segera konfirmasi (nama pengirim, jumlah transfer, rekening tujuan).

    4. Dengan sabar tunggu di rumah barang akan dikirim oleh kurir JNE,TIKI, Pos Indonesia.

    5. Lama pengiriman biasanya sekitar 1-5 hari kerja

    BalasHapus