Rabu, 11 Februari 2009

Pengusaha dan Konsultan Divonis 1 Tahun Penjara

Pengusaha dan Konsultan Divonis 1 Tahun Penjara
Juga Didenda Rp 50 Juta dan Plus Subsider 3 Bulan
BIAK-Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang Limbert dan Suhardjo dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair SMA Katolik Biak Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Biak Numfor menjalani sidang putusan, Selasa (10/2) kemarin.
Kedua terdakwa divonis bersalah masing-masing satu tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis satu tahun kurungan penjara itu lebih ringan dari tuntan jaksa yang menututnya 2 tahun kurungan penjara.
Sidang putusan yang dipimpin Maria Sitanggang, SH sebagai ketua majelis hakim dan Imanuel Baru, SH sebagai anggota menyatakan kedua terdakwa terbukti dengan sah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubalair di SMA Katolik Biak dengan nilai proyek Rp 349 juta.
Penasehat hukum kedua terdakwa Gustav Kawer, SH, M.Si menilai putusan hakim kurang memperhatiakan fakta lapangan, keterangan saksi dan surat berupa bukti-bukti. "Kami melihat putusan hakim ini kurang memperhatikan bukti dan fakta yang ada, mestinya mereka memperhatikannya saat mengambil pertimbangan putusan," tandas Kawer.
Lalu bagaimana sikap yang akan diambil terhadap putusan itu? Kawer mengatakan pihaknya kemungkinan bessar akan banding ke pengadilan tinggi. "Ya untuk banding kemungkinan kami tetap akan lakukan, namun intinya masih tetap pikir-pikir karena masih ada waktu 7 hari," tandasnya.
Sementara itu pihak jaksa juga nampaknya demikian. Agus Robani, SH dan Lenny Silaban, SH yang bertindak sebagai jaksa dalam kasus itu nampaknya juga masih pikir-pikir. "Waktu yang diberikan kan 7 hari, jadi kami juga masih pikir-pikir tentang banding," tandas Kajari Biak Abraham B Sitinjak, SH, MH saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos tentang sikap yang akan diambil pihaknya.
Sekedar diketahui bahwa dalam kasus pengadaan meubelair SMA Katolik Biak di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Biak Numfor menyeret empat orang ke meja hijau. Limbert dan Surhadjo telah divonis hakim 1 tahun penjara, sementara Drs Hendrik Jan R dan Paul R, S.Sos rencana sidang putusannya akan dilakukan Jumat besok atau Senin pekan depan.###

Tidak ada komentar:

Posting Komentar